Lapor SPT Pajak

Pelaporan SPT di KPP Mamuju Terus Meningkat, 18 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor

SPT ialah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Suasana di Kantor Pajak Pratama Mamuju, Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, ramai pengunjung, Jumat (11/3/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terus meningkat, Jumat (11/3/2022).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kantor Pajak Pratama Mamuju, Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, ramai pengunjung.

SPT ialah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.

Yang dilapor ialah objek pajak atau bukan objek pajak serta harta kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hingga saat ini, wajib pajak yang sudah lapor SPT berjumlah 18.053 wajib pajak dengan dua kategori.

Yakni SPT Orang Pribadi (OP) 17.796 orang yang sudah melapor.

Untuk SPT Badan Hukum (BH) sebanyak  257 badan hukum.

Sementara target KPP Mamuju sebanyak 39 ribu SPT wajib pajak dua kategori tersebut.

Wajib pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Kapasitas fiskal ialah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah dicerminkan melalui penerimaan umum APBD.

Tujuanya untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

"Tujuan SPT ini untuk berkontribusi ke pemerintah dalam hal ekonomi, untuk pembangunan daerah," terang Kepala Kantor Pajak Pratama Mamuju, Iksan saat ditemui di kantornya.

"Masih rendah yang datang melapor, ya sudah hampir 50 persen lah yang sudah lapor," lanjutnya.

Dia menjelaskan untuk wajib pajak orang pribadi (OP) batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2022.

Sementara bagi wajib pajak badan hukum batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.

Untuk orang pribadi, telat lapor  SPT akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Untuk wajib pajak badan hukum Denda Rp 1 Juta, jika telat lapor SPT.

Pelaporan SPT dapat secara online melalui akun wajib pajak di situ djponline.pajak.go.id.

Cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

-Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

-Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.

-Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.

-Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

-Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.

-Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved