Lapor SPT Pajak
Pelaporan SPT di KPP Mamuju Terus Meningkat, 18 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor
SPT ialah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Untuk orang pribadi, telat lapor SPT akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Untuk wajib pajak badan hukum Denda Rp 1 Juta, jika telat lapor SPT.
Pelaporan SPT dapat secara online melalui akun wajib pajak di situ djponline.pajak.go.id.
Cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:
-Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
-Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
-Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
-Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
-Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
-Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.