Lapor SPT Pajak

Pelaporan SPT di KPP Mamuju Terus Meningkat, 18 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor

SPT ialah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Suasana di Kantor Pajak Pratama Mamuju, Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, ramai pengunjung, Jumat (11/3/2022) 

Untuk orang pribadi, telat lapor  SPT akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Untuk wajib pajak badan hukum Denda Rp 1 Juta, jika telat lapor SPT.

Pelaporan SPT dapat secara online melalui akun wajib pajak di situ djponline.pajak.go.id.

Cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

-Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

-Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.

-Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.

-Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

-Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.

-Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved