Muslim Fattah Minta Perkim Geser Anggaran untuk Pembebasan Lahan Pembangunan Arteri Tahap II

Apalagi, kata dia, pembangunan jalan arteri II tersendak di pembabasan lahan yang belum selesai.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Ketua Komisi III DPRD Sulbar Muslim Fattah saat ditemui usai menghadiri rapat di rujab Sekprov Muhammad Idris di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

Alas hak merupakan salah satu syarat dalam pengajuan permohonan hak atas tanah.

Sehingga, pihak Perkim Sulbar masih menunggu penyelesaian tersebut dari Pemkab Mamuju.

"Jadi disadari masing-masing punya tupoksinya, saat ini masih pada proses di tingkat kelurahan dan pihak Perkim kabupaten," bebernya.

Selain itu, pengurusan dokumen tanah warga yang dibebaskan lahannya dilakukan Balai Jalan kolaborasi pihak Kelurahan dan Perkim kabupaten.

Diketahui, pembangunan arteri tahap II dimulai dari ujung Hotel Grand Maleo hingga pelelangan ikan mamuju (TPI).

Kemudian membelok ke samping basecamp PT. Passokorrang, hingga jalur dua dengan total panjang 1,8 kilometer.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved