Ambil JHT Bisa Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Syaratnya KTP dan Kartu Keluarga
Permenaker itu tak berlangsung lama, sebab Presiden Joko Widodo kemudian meminta Ida untuk segera merevisi aturan tersebut.
- Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bisa mendapatkan manfaat JHT yang dibayarkan secara tuni dan sekaligus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Fotokopi paspor
c. Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap
- Manfaat JHT akan diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
- Hak JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
- Pemberian manfaat JHT akan diberikan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
- Surat Keterangan Dokter
- Mekanisme penetapan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Meninggal Dunia