Ambil JHT Bisa Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Syaratnya KTP dan Kartu Keluarga
Permenaker itu tak berlangsung lama, sebab Presiden Joko Widodo kemudian meminta Ida untuk segera merevisi aturan tersebut.
a. peserta mengundurkan diri
b. peserta terkena pemutusan hubungan kerja
c. peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
- Pembayaran manfaat JHT nantinya akan dibayarkan secara tunai sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
Pemberian manfaat JHT yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai sekaligus setelah melewati masa tunggu1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat sebagai berikut:
> Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
> Memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja
- Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Sementara bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat memanfaatkan JHT yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial