Ambil JHT Bisa Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Syaratnya KTP dan Kartu Keluarga
Permenaker itu tak berlangsung lama, sebab Presiden Joko Widodo kemudian meminta Ida untuk segera merevisi aturan tersebut.
TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri tenaga Kerja, Ida Fauziyah baru-baru ini jadi sorotan gegara menerapkan Permenaker 2/2022, yang intinya Jaminan Hari Tua (JHT) milik para pekerja baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
Permenaker itu tak berlangsung lama, sebab Presiden Joko Widodo kemudian meminta Ida untuk segera merevisi aturan tersebut.
Sehingga proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali disesuaikan dengan aturan lama, yakni sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Maka, peserta JHT dapat meng-klaim, tanpa perlu menunggu waktu pensiun, tak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun yang mengundurkan diri sebelum usia pensiunnya.
Berikut Ketentuan Tata Cara dan Syarat Pemanfaatan JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015:
Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun
- Peserta mengalami cacat total
- Peserta meninggal dunia
Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
- Manfaat JHT diberikan bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran JHT, dengan syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kartu bukti asli BPJS Ketenagakerjaan
b. Memiliki surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
c. Fotokopi kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Manfaat JHT dapat diberikan juga bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan kriteria sebagai berikut: