Kata Ketua FKUB Sulbar Soal SE Pengeras Suara Masjid, Sudah Lama Ada Menag Hanya Perbaharui

Menurutnya, pengaturan suara toa masjid dan musalah sebenarnya sudah sejak lama dan berjalan baik.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Sahabuddin Kasim
Ketua FKUB Sulbar Sahabuddin Kasim.(Foto Sahabuddin)   

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Barat, Sahabuddin Kasim, ikut menanggapi polemik surat edaran Menteri Agama RI tentang pengaturan pengeras suara masjid dan musalah.

Menurutnya, pengaturan suara toa masjid dan musalah sebenarnya sudah sejak lama dan berjalan baik.

"Sudah ada aturannya sejak tahun 1990-an, hanya diperbarui saja, cuman komentarnya lain lagi," kata Sahabuddin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/2/2022).

Sementara itu, pengaturan waktu adzan memang harus diatur dan ini sudah pernah dilakukan.

Kata dia, perlu umat Islam memilah informasi yang diterima.

"Karena mudah sekali orang menyebarkan informasi dan ini harus kita memilih serta menyaring berita didapatkan," ungkap Sahabuddin.

Dia juga mencontohkan masa hidupnya Nabi Muhammad SAW saat menunjuk Bilal untuk adzan karena suaranya paling bagus.

Inilah yang menurutnya perlu diatur, agar suara adzan bisa enak didengar masyarakat.

"Suara adzan itu harus indah, menawan, merdu dan enak di dengar," bebernya.

Selain itu, SE Menag RI ini adanya pembaharuan dengan mengikuti zaman.

Disitulah, lanjutnya, Menag RI melihat dan perlu adanya pengaturan pengeras suara di masjid dan musalah.

"Jadi perlu diatur, kita himbau masyarakat jangan terpengaruh dengan informasi memojokan Islam. Karena niat Menag RI hanya menertibkan saja," tandasnya.

Sebelumnya, Menag RI mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan pengeras suara masjid.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Penger.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved