Kesaktian Kartu BPJS Mulai Urus Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, SIM Hingga Perpanjang STNK

Urus jual beli tanah, umrah-haji, buat SIM Hingga STNK Wajib Tunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
kompas.com
Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres itu, Jokowi menginstruksikan sejumlah hal yaitu meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.

Salah satu yang paling disorot adalah terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selain itu, dalam Inpres tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah umrah dan haji serta pada pembuatan SIM, STNK, serta SKCK.

Tangkapan layar unggahan Kantah Kabupaten Jepara tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli rumah atau tanah.
Tangkapan layar unggahan Kantah Kabupaten Jepara tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli rumah atau tanah. (Twitter @KantahKabJepara)

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Menteri ATR

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Berlaku 1 Maret 2022

Lantas, kapan ketentuan itu mulai berlaku?

Jual Beli Tanah

Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.

Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.

Umrah dan Haji

Menyoal syarat BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, Kemenag saat ini juga masih melakukan kajian terkait dengan kebijakan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved