BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Menteri ATR

BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah. Ini penjelasan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini, Inpres 2/2022 itu telah diterapkan oleh lembaga pemerintahan.

Total 30 lembaga/kementerian sudah mengambil langkah guna mengoptimalkan program JKN itu.

Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mulai melakukan optimalisasi program JKN dengan memastikan bahwa setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Tak hanya itu, apabila pemohon ingin melakukan proses peralihan tanah, maka harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Tangkapan layar unggahan Kantah Kabupaten Jepara tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli rumah atau tanah.
Tangkapan layar unggahan Kantah Kabupaten Jepara tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli rumah atau tanah. (Twitter @KantahKabJepara)

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Lengkap Syarat Pendaftaran via Mobile JKN

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Berlaku 1 Maret 2022

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menjelaskan program JKN ini adalah bagian dari tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

"Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan," ucap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Dirinya menyebut peraturan tersebut sejatinya menginstruksikan kepada kementerian untuk menjamin pelayanan-pelayanan publik yang ada mampu membantu memeriksa keaktifan Kartu BPJS Kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, pihak Kementerian ATR/BPN mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan.

"Partisipasi ini mandatory, wajib. Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin," jelasnya.

Menteri ATR/BPN Sofyan sekaligus meluruskan terkait dengan kekhawatiran masyarakat bahwa kebijakan ini bakal menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem untuk cek status kepesertaan dengan cepat.

"NIK itu kan sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJSnya aktif atau tidak. Dan BPJS Kesehatan menjamin aksesnya itu paling lama 5 menit. Jadi tidak menghambat," terangnya.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved