Aturan Baru Pemerintah Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Berlaku 1 Maret 2022

Aturan baru, jual beli tanah wajib melampirkan bukti BPJS Kesehatan dan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Twitter @KantahKabJepara
Tangkapan layar unggahan Kantah Kabupaten Jepara tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli rumah atau tanah. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan aturan baru terkait dengan penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (18/2/2022) Teuku Taufiqulhadi selaku Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Teuku Taufiqulhadi mengatakan untuk keperluan jual beli tanah ada syarat baru yang mulai diterapkan tahun ini, yaitu melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika lampiran fotokopi BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagi kelas, baik kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," kata Teuku Taufiqulhadi.

BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli rumah atau tanah.
Tangkapan layar unggahan Kantah Kabupaten Jepara tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli rumah atau tanah.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Mamuju Hadirkan Program Rehab untuk Tunggakan Iuran Peserta PBPU

Baca juga: BPJS Kesehatan Hapus Kategori Kelas 1, 2 & 3, Umrah Nurdin: Belum Ada Regulasi Kita Terima

Penerapan aturan baru tersebut sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres tersebut disebutkan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu kementerian yang diinstuksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Informasi serupa bahkan juga dibagikan di media sosial resmi kantor pertanahan masing-masing daerah di Indonesia.

Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter resmi Kantah Kabupaten Jepara @KantahKabJepara:

Selain itu akun Twitter resmi Kantah Kota Surabaya I @KantahSurabaya1 juga mengumumkan bahwa:

"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved