BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Mamuju Hadirkan Program Rehab untuk Tunggakan Iuran Peserta PBPU

Khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) agar dapat membayar iuran secara bertahap.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mamuju, St Umrah Nurdin 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) hadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Program tersebut untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS.

Tujuan program tersebut untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang iuranya menunggak.

Khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) agar dapat membayar iuran secara bertahap.

Persyaratan untuk mendapatkan program Rehab, diantaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca juga: Dua Kadis Pemprov Sulawesi Tenggara Baku Pukul di Pelataran Masjid Al Alam Kendari, Luka di Bibir

Baca juga: Bupati Majene Akhirnya Temui Mahasiswa, Andi Achmad Syukri Tandatangani Surat Perjanjian

BPJS Kesehatan akan Hapus Kategori Kelas
BPJS Kesehatan akan Hapus Kategori Kelas (Youtube Tribunnews)

Dimana peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan).

Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.

Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.

"Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," terang kepala BPJS Kesehatan Mamuju, Umrah Nurdin kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (9/2/2022).

Dia menjelaskan program Rehab memiliki tiga keuntungan yakni pembayaran ringan, mudah, dan menjadi solusi.

"Agar status kepesertaaan aktif kembali untuk dapat jaminan pelayanan kesehatan," lanjutnya.

Umrah Nurdin berharap program tersebut dapat menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak iuran JKN-KIS.

Dengan mengikuti alur dan prosedur, peserta nantinya sudah dimudahkan membayar tunggakan secara bertahap.

Peserta diarahkan untuk memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap pada aplikasi Mobile JKN dan akan muncul informasi total tunggakan.

Kemudian, setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa menyelesaikan pendaftaran program Rehab.

Tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved