Kesaktian Kartu BPJS Mulai Urus Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, SIM Hingga Perpanjang STNK

Urus jual beli tanah, umrah-haji, buat SIM Hingga STNK Wajib Tunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
kompas.com
Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. 

"Inpresnya baru keluar, kita masih kaji sosialisasi dan implementasinya," kata Hilman Latief, dikutip tim Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.

Dalam Inpres 1/2022, Jokowi meminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Jokowi juga menginstruksikan agar Menteri Agama (Menag) mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Bahkan Menag diinstuksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama sebagai peserta BPJS Kesehatan.

STNK

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui asubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menyampaikan untuk pelayanan STNK saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.

Menurutnya, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Ia menjelaskan sejatinya peraturan ini sudah ada, akan tetapi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan Inpres.

"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata asubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Taslim menjelaskan tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal.

Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.

Oleh sebab itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak menimbulkan persoalan lain.

"Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," jelas Taslim.

Sementara itu, terkait pembuatan SIM dan SKCK, kepolisian belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved