Mantan Narapidana Korupsi
13 Eks Napi Korupsi Bermohon Diaktifkan Kembali Jadi ASN, Gubernur: Kita Akan Kaji Dulu
"Jangan sampai melanggar aturan perundang-undanga. Nanti diaktifkan, kita lagi di demo. Harus ada aturannya semua," ungkap Ali Baal.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menanggapi soal permohonan 13 eks napi korupsi untuk diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, permohonan 13 eks napi korupsi tersebut akan dikaji terlebih dahulu.
"Kita akan lihat terima atau tidaknya. Kita akan kaji terlebih dahulu," kata Ali Baal saat ditemui di kantor merah putih Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: INILAH 13 Eks Napi Koruptor Ajukan Permohonan ke BKD Sulbar Diaktifkan Kembali Jadi ASN
Baca juga: BKD Sulbar Akan Pelajari Permohonan 13 Eks Napi Koruptor Meminta Dikembalikan Jadi ASN
Lanjutnya, tidak serta merta langsung diaktifkan kembali sebagai ASN.
"Jangan sampai melanggar aturan perundang-undanga. Nanti diaktifkan, kita lagi di demo. Harus ada aturannya semua," ungkap Ali Baal.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar menerima surat permohonan 13 mantan narapidana korupsi pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
Diketahui, 13 narapidana tindak korupsi tersebut merupakan ASN yang sudah menjalani masa hukuman sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
LAK: Pemprov Sulbar Harus Tolak
Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulawesi Barat (Sulbar), Muslim Fatillah Azis, angkat bicara terkait 13 eks napi koruptor memohon dikembalikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, Muslim Pemrpov Sulbar harus tegas menolak permohonan tersebut.
"Intinya itu perbuatan tercelah. Jadi saya pikir pejabat tertinggi di Pemprov harus menolak permohonan tersebut," kata Muslim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).
Dikatakan, Gubernur Ali Baal Masdar harus mempertimbangkan permohonan tersebut.
Karena bisa saja akan mengulangi perbuatannya jika diberi ruang.
"Harusnya ditolak. Jangan diberikan ruang, jangan sampai mengulangi kembali perbuatannya," tegas Muslim.

Mantan aktivis PMII Mamuju ini juga mengungkapkan, saat jadi ASN sudah melakukan perbuatan tindak korupsi.
Karena itu, seharusnya tidak diberikan ruang untuk aktif kembali jadi ASN.
"Seharusnya sebagai pelayan masyarakat, bukan malah merampok masyarakat. Jadi kami tegas menolak jika itu diakomodir," ujarnya.
Muslim memberikan warning Pemprov Sulbar agar tidak mengabulkan permohonan 13 mantan narapidana tindak korupsi tersebut.
Sebelumnya, BKD Sulbar menerima surat permohonan 13 mantan narapidana korupsi pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
Adapun, 13 mantan narapidana tindak korupsi yang mengajukan permohonan diaktifkan kembali jadi ASN diantaranya:
1. KD
2. MJ
3. SB
4. FW
5. HT
6. MT
7. AB
8. RH
9. SM
10. NM
11. FR
12. JM
13. SM.
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin