Pencairan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar Meningkat
Para pekerja yang datang mencairkan JHT berusia 56 tahun di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat (Sulbar) mengalami peningkatan.
Para pekerja yang datang mencairkan JHT berusia 56 tahun di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema.
JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
"Saat ini sudah ada peningkatan pencairan JHT yang berasal dari para pekerja di Sulbar," terang Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/2/2022).
Dia menjelaskan pekerja yang datang langsung ke kantor dari hari Selasa (15/2/2022) kemarin sudah ada 15 pekerja.
Sementara pekerja yang mencairkan lewat layanan online dengan aplikasi JMO, sudah ada 21 pekerja.
Awaluddin Bustamin berharap pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, segera mencairkan JHT-nya.
Dikatakan, dana JHT tersebut dapat dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan lewat prinsip kehati-hatian.
Dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah.
Persyaratan untuk mencairkan JHT yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini ada 4.200 pekerja dengan usia 56 tahun di Sulbar, belum mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Kategori pekerja yang menerima JHT ialah Pekerja Penerima Upah (PU) juga termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar dalam program JHT.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di kantor cabang maupun online.
Layanan online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.
Besarnya akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila mencapai usia 56 tahun.
Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan telah tidak aktif bekerja dimanapun.
Serta terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, dan cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.
Atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Berikut proses yang dilalui jika mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
-Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
-Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
-Petugas memanggil nomor antrean.
-Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
-Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
-Melakukan pembayaran iuran.
-Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli