JHT BPJS Ketenagakerjaaan

4.200 Pekerja Usia 56 Tahun di Sulbar Belum Klaim JHT, Totalnya Rp7,8 Miliar

JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, saat di temui di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl Andi Makkasau Kelurahan Karema. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 4.200 pekerja dengan usia 56 tahun di Sulawesi Barat (Sulbar) belum mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, mengatakan terhitung 2 Mei 2022 manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta telah mencapai masa pensiun atau usia 56 tahun.

"Total Sulbar 4.200 pekerja usia 56 tahun belum mencairakan JHTnya, keseluruhan total itu capai Rp 7,8 Miliar," terang Awaluddin Bustamin kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (14/2/2022).

"Setiap tahunnya rutin Kita sampaikan kepada perusahaan agar yang bersangkutan mencairkan saldonya," lanjutnya.

Dia berharap pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, segera mencairkan JHTnya.

Awaluddin Bustamin menjelaskan dana JHT tersebut dapat dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan lewat prinsip kehati-hatian.

Dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.

Persyaratannya pun cukup sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang.

Layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.

Besarnya akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan telah tidak aktif bekerja dimanapun.

Serta terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, dan cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.

Atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang menerima JHT, selain Pekerja Penerima Upah (PU) juga termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar dalam program JHT.

Bpu adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Dokumen yang diperlukan pun tidak banyak, melainkan hanya NIK KTP dan alamat email.

Berikut proses yang  dilalui jika mendaftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

• Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

• Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran

• Petugas memanggil nomor antrean

• Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

• Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

• Melakukan pembayaran iuran

• Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved