Pulau Balabalakang Diambil kaltim
Salim S Mengga Terkait Polemik Pulau Bala-balakang: Hanya Bicara, Tapi Miskin Tindakan
Kata dia, hal tersebut mesti dilakukan untuk mengantisipasi Kaltim bisa memenangnan perkara di Mahkamah Agung RI.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tokoh Sulbar Mayjen (Purn) Salim S Mengga, ikut memberikan komentar terkait pulau Bala-Balakang yang terancam diambil Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut jenderal (purn) TNI AD kelahiran Polman itu, polemik kepemilikan pulau Bala-Balakang persoalan lama tidak pernah tuntas.
"Mestinya Pemprov mengintervensi pengacara yang digunakan oleh Mendagri," kata mantan Kepala Staf Komando Daerah Militer IV/Diponegoro tersebut saat dihubungi via telepon, Sabtu (12/2/2022) malam.
Kata dia, hal tersebut mesti dilakukan untuk mengantisipasi Kaltim bisa memenangnan perkara di Mahkamah Agung RI.
Apalagi, menurut mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVI/Pattimura (2006) ini, potensi pulau Bala-Balakang sangat besar.
"Saya pikir ini sudah selesai periode lalu karena legislatif dan eksekutif datang ke Komisi II DPR RI, ternyata hanya bicara tapi miskin tindakan," ungkap mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu.
Padahal, lanjutnya, sejak dulu sudah masuk proses hukum terkait kepemilikan pulau Bala-Balakang.
"Bertindaklah cepat datangi Kemendagri, bawa dokumen tentang batas wilayah sebelum berpisah dari Sulsel," ujar purn TNI AD yang juga pernah menjabat Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri (2001—2003).
Termasuk, kata dia, bisa cari peta Topografi Cetakan 1939,1942/1944 yang bisa dipinjam di Kodam Hadanuddin.
Atau paling tidak, di Korem 142/Tatag Mamuju yang pasti memiliki peta batas wilayahnya.
"Segera menghadap Dirjen yang membidangi di Kemendagri, minta petujuk dan temui pengacara yang digunakan oleh Kemendagri dan sampaikan masalahnya. Tentu saja siapkan juga keperluan pendukung," tandasnya.
Sebelumnya, ada uji materi gugatan keputusan Mendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2019 yang terdaftar register perkara nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 3 Januari 2022 di Mahkamah Agung RI.
Sehingga, Pemprov, DPRD Sulbar dan Pemkab Mamuju merespon tindakan Kaltim yang menggugat Mendagri.
Adapun rencana aksi akan dilakukan diantaranya:
1. Pertama advokasi di proses pembahasan RUU di DPR-RI
2. Advokasi di proses hukum terkait gugatan Permendagri yang sedang bergulir di MA
3. Segera melahirkan Pergub terkait percepatan pembangunan Bala-Balakang.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
