Penikaman Terekam CCTV di Pasangkayu, Pelaku Ditangkap dan Masih di Bawah Umur

Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada pukul pukul 19.15 WITA, oleh tim Unit Resmob Polres Pasangkayu.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polda Sulbar
Pelaku penikaman terekam CCTV di Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Pelaku penikaman terekam CCTV di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.

Pelaku bernama Adnan Saputra alias Guntur (15)

Satuan Reskrim Polres Pasangkayu hanya butuh waktu empat jam dapat menemukan pelaku.

Kejadian pada Kamis, 10 Februari 2022, sore di Dusun, Muhajir, Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Korban atas nama Sulfitra (16) meninggal dunia.

Pelaku berhasil ditangkap pada pukul pukul 19.15 WITA, oleh tim Unit Resmob Polres Pasangkayu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, mengatakan, pihak langsung lakukan penyelidikan keberadaan pelaku setelah mendapat laporan.

"Kurang lebih empat jam sejak peristiwa penganiayaan, tim mendapat titik terang bahwa pelaku berlari ke arah perumahan AFD KILO PT Letawa," kata Ronald dalam rilisnya kepada wartawan.

Tim Unit Resmob bergerak cepat dan berhasil mendapati pelaku di sebuah rumah temannya.

Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap lalu diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke ruang Sat Reskrim Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Dikatakan, pelaku berstatus pelajar kelas VIII asal Dusun Muhajir, Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya.

Hasil introgasi polisi, pelaku nekat karena mengaku jengkel terhadap korban.

Dia mengaku memiliki dendam pribadi karena merasa direndahkan oleh korban.

Ronald mengungkapkan, dari hasil introgasi, awal kejadian saat pelaku melintas di lokasi kejadian menggunakan motor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved