Pulau Balabalakang Diambil kaltim

Pulau BalaBalakang Terancam Diambil Kaltim, Pemkab Mamuju: Ini Sudah Kali Ketiga

Khatma Ahmat menyebut sudah kali ketiga berpolemik dengan Kaltim soal pulau Bala Balakang.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Sekprov Sulbar Muhammad Idris saat memimpin rapat bahas Pulau Balabalakang di rujabnya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemkab Mamuju melalui Asisten II Khatma Ahmat ikut memberikan komentar terkait pulau Bala-Balakang terancam diambil Kalimantan Timur (Kaltim).

Khatma Ahmat menyebut sudah kali ketiga berpolemik dengan Kaltim soal pulau Bala Balakang.

"Sejak tahun 2017 kita sudah berpolemik soal pulau Bala-Balakang. Termasuk juga pembelian pulau Malamber," kata Khatma, saat ditemui di rujab Sekprov Sulbar Muhammad Idris Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, bukti-bukti kepemilikan Pemkab Mamuju sudah ada dipegang sejak lama.

Dia juga membeberkan pernah adanya keputusan Mendagri terkait pembagian dana desa ke pulau Bala-Balakang.

"Termasuk RT/RW kita sudah dalam proses konsultasi ke Mendagri. Saat itu juga RT/RW Kaltim waktu itu ditegur agar mengeluarkan Bala-Balakang," bebernya.

Selain itu, penguatan intervensi sudah dilakukan Pemkab untuk hadir di Bala-Balakang membuat program pembangunan.

Sehingga, masyarakat pulau Bala-Balakang tidak merasa terabaikan.

"Kita akan kembali melakukan pertemuan bersama Pemprov Sulbar. Ini akan segera didorong agar adanya perhatian pembangunan ke pulau Bala-Balakang," tandasnya.

Diketahui, adanya uji materinya menggugat keputusan Mendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2019 yang terdaftar register perkara nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 3 Januari 2022 di Mahkamah Agung RI.

Adapun rencana aksi akan dilakukan diantaranya:

1. Pertama advokasi di proses pembahasan RUU di DPR-RI

2. Advokasi di proses hukum terkait gugatan Permendagri yang sedang bergulir di MA

3. Segera melahirkan Pergub terkait percepatan pembangunan Bala-Balakang.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved