Pulau Balabalakang Diambil kaltim
Hatta Kainang Sebut Pulau Bala-Balakang Memiliki Potensi Migas, Wajar Kaltim Mencaploknya
"Bagi kami desain ini sudah sangat rapi. Pertama ada pembahasan RUU Kalimantan Timur (Kaltim), disisi lain ada gugatan Kaltim terhadap Mendagri,"
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Pulau Bala-Balakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata memiliki potensi migas.
Hal tersebut, disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Sulbar, Hatta Kainang saat ditemui usai menghadiri diskusi di rujab Sekprov Sulbar, Muhammad Idris di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (11/2/2022).
"Pulau Bala-Balakang ini memiliki potensi eksplorasi migas sementara berproduksi, termasuk potensi perikanan," kata Hatta.
Begitupun, Pulau Bala-Balakang memiliki potensi wisata.
Menurutnya, potensi dimiliki Pulau Bala-Balakang tentu menggiurkan siapapun yang ingin mencaploknya.
Baca juga: Imigrasi Polman Dekatkan Layanan Paspor di Mamasa Lewat Jempol MaMa, Bupati Ramlan Mendukung
Baca juga: Pulau BalaBalakang Terancam Diambil Kaltim, Pemkab Mamuju: Ini Sudah Kali Ketiga

"Bagi kami desain ini sudah sangat rapi. Pertama ada pembahasan RUU Kalimantan Timur (Kaltim), disisi lain ada gugatan Kaltim terhadap Mendagri," ungkap Hatta.
Sehingga, mau tidak mau Sulbar harus bersatu menjaga dan mengantisipasi adanya pencaploka Pulau Bala-Balakang.
Selain, proses advokasi formil dilakukan juga aksi nyata berupa seruan kepada masyarakat untuk save Bala-Balakang.
"Tadi saya tawarkan kita harus hadir di tengah-tengah masyarakat Pulau Bala-Balakang. Paling tidak kita bentangkan spanduk di sana untuk save Bala-Balakang," tegasnya.
Politisi Nasdem ini juga mengungkapkan pemerintah harus hadir di pulau Bala-Balakang.
Diketahui, adanya uji materinya menggugat keputusan Mendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2019 yang terdaftar register perkara nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 3 Januari 2022 di Mahkamah Agung RI.
Adapun rencana aksi akan dilakukan diantaranya:
1. Pertama advokasi di proses pembahasan RUU di DPR-RI
2. Advokasi di proses hukum terkait gugatan Permendagri yang sedang bergulir di MA
3. Segera melahirkan Pergub terkait percepatan pembangunan Bala-Balakang.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin