Desa Wadas

Kisruh Bendungan Bener: Sesalkan Aparat Lakukan Tindakan Represif, LPSK Siap Lindungi Warga

Sesalkan aparat kepolisian yang lakukan tindakan represif. LPSK siap memberikan perlindungan kepada warga Desa Wadas.

Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
Humas Polda Jateng
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada pihak polisi untuk tak melakukan tindak kekerasan terhadap warga penolak tambang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purwoerjo, Jawa Tengah.

Sejumlah warga yang melakukan penolakan terhadap pembangunan bendungan sempat diamankan oleh aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022) sebelum akhirnya kemudian dibebaskan seluruhnya.

Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK menyesalkan tindakan represif yang dilakukan oleh parat kepolisian terhadap warga Desa Wadas.

Ia menilai tindakan berupa penangkapan yang disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara.

Hasto Atmojo juga mengingatkan pemerintah daerah agar mampu berperan menjadi penengah sehingga tak ada pihak yang dirugikan.

Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener.

Baca juga: Mengenal Desa Wadas: Lokasi Tambang Andesit untuk Pembangunan Bendungan Bener di Jawa Tengah

Baca juga: Profil Bendungan Bener, Salah Satu PSN yang Picu Amarah Aparat vs Warga Desa Wadas

"LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memperhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan," kata hasto Atmojo.

Pihaknya siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.

Apabila terbukti ditemukan tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat.

"Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," jelasnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, puluhan warga ditangkap polisi saat pengukuran lahan di Desa adas.

Tak selang berapa lama, mereka dibebaskan. Adapun pengukuran tanah itu dilakukan dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.

Sementara itu, Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyebutkan sejumlah warga Desa Wadas yang ditangkap polisi telah dikembalikan ke keluarga.

"Kondisi saat ini seluruh warga yang diamankan sudah dikembalikan semuanya kepada keluarganya," ucap Ahmad Ramadhan.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved