Pencabulan Pimpinan Ponpes

Dinas PPPA Mamuju Dampingi Korban Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren

Herlina menyebutkan, hingga saat ini tim DPPPA Mamuju masih terus mendalami informasi dari korban.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas PPPA Mamuju, Misnawati (kanan) bersama dua tim psikologi saat ditemui di Polresta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan di salah satu pondok pesantren di Mamuju.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) DPPPA Kabupaten Mamuju, Herlina, kepada Tribun-Sulbar.com, melalui sambungan telepon, Rabu (9/2/2022).

"Satgas dari provinsi dan kabupaten sudah turun ke lokasi melihat situasi dan kondisi yang ada di Ponpes untuk melakukan pendampingan,"  ungkapnya.

Herlina menyebutkan, hingga saat ini tim DPPPA Mamuju masih terus mendalami informasi dari korban.

"Karena kami dengar mereka masih dalam keadaan trauma bertemu dengan orang lain," sebutnya.

Selain itu, DPPPA Mamuju memberikan pendampingan terhadap keluarga korban dengan memberikan edukasi dan motivasi.

"Karena keluarga menganggap kasus ini merupakan aib, sehingga kami memberikan pemahaman agar kasus ini terus diusut tuntas," terangnya.

Menurutnya, kasus tersangka pencabulan harus diusut tuntas, sehingga tidak ada lagi terjadi kasus serupa.

Diketahui korban kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mamuju bertambah jadi sembilan orang.

Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, saat ditemui awak media di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Senin (7/2/2022) lalu.

Pelaku pencabulan inisial AR (47) sudah memenuhi dua alat bukti dan sudah ditetapkan sebagai tersangka (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved