43 Kios Kosong, Berikut Syarat Administrasi Bagi yang Mau Berjualan di Pasar Lama Mamuju

Saat ini ada ada 43 kios kosong di kompleks Pasar Lama Mamuju yang berada di Jl Letjen Hertasing, Kelurahan Binaga.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Salah satu pedagang di pasar lama Mamuju menunjuk pamplet penyegelan Disdag Mamuju, Senin (7/2/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Berikut persyaratan untuk memperoleh kios lapak dagang di pasar tradisional di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Para pedagang yang ingin menjual di kompleks Pasar Lama dan Pasar Baru Mamuju harus melengkapi persyaratan administrasi.

Persyaratan tersebut diatur oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, yang disetujui oleh kepala pasar.

"Ada tiga persyaratan utama yang wajib dimiliki para pedagang yang mau berjualan di kios atau stand di dalam pasar," terang kepala bidang pengelolaan pasar dinas perdagangan Mamuju, Imam Kholil kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Cerita Maharia di Tobadak: Menjual Nasi Kuning, Gogos & Buras untuk Hidupi Suami dan Anaknya

Baca juga: Pimpinan Tersangka Kasus Pencabulan, Pembelajaran di Yayasan Syahid Al Hidayah Berjalan Normal

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi pedagang yang mau berjualan di kompleks pasar:

-Diwajibkan berdomisili Mamuju di buktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

-Menandatangani surat pernyataan persetujuan.

-Pedagang wajib memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan setempat.

Selain itu pedagang wajib mematuhi aturan pasar yang tertera di surat pernyataan persetujuan.

Seperti kewajiban membayar pajak kios sebesar Rp 60 ribu satu kios per bulan.

Serta iuran retribusi sampah sebesar Rp 20 ribu satu kios per bulan.

Saat ini ada ada 43 kios kosong di kompleks Pasar Lama Mamuju yang berada di Jl Letjen Hertasing, Kelurahan Binaga.

Bagi para pedagang yang ingin mengurus kios atau stand tersebut dapat berhubungan langsung dengan kepala pasar.

Lalu melanjutkan berkasnya ke Dinas Perdagangan Mamuju, melalui bidang pengelolaan pasar daerah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved