kantor desa disegel

Penyegelan Kantor Desa Buttuada Belum Usai, Sekdes: Proses Negosiasi Masih Berlanjut

Meski demikian, dari hasil mediasi bersama dengan pihak kepolisian, pemdes dan pemilik lahan sudah bersepakat kantor desa kembali dibuka.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
(Erik Suandi)
Musyawarah Desa Battuada bersama Polsek Bonehau 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyegelan Kantor Desa Battuada, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, masih tetap berlanjut.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa Battuada, Erik Suandi, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Sabtu (5/2/2022).

Disebutkan, pemilik lahan dan Pemerintah Desa akan kembali melakukan pertemuan membahas terkait penyelesain masalah lokasi kantor desa.

Baca juga: Usai Musyawarah dan Lahirkan 3 Kesepakatan, Segel Kantor Desa Buttuada Bonehau Akhirnya Dibuka

Baca juga: KENAPA Kantor Desa Buttuada Bonehau Mamuju Disegel Warga?

"Hasil keputusan kemarin kantor dibuka pelayanan tetap berjalan, tapi dengan ketentuan proses negosiasi tetap berlanjut," ungkapnya.

Dikatakan, rencananya hari ini pemerintah desa dan pemilik lahan akan kembali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan.

"Aapakah diselesaikan secara kekeluargaan, seperti pembayaran lahan atau bagaimana itu kita belum tahu," bebernya.

Meski demikian, dari hasil mediasi bersama dengan pihak kepolisian, pemdes dan pemilik lahan sudah bersepakat kantor desa kembali dibuka.

Kantor Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar, disegel warga.
Kantor Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar, disegel warga. (Facebook Mul Anja)

Hasil rapat tersebut melahirkan tiga poin kesepakatan antara pihak desa dan pemilik lahan.

1.Pihak pertama sodara (Timotius)bersedia meminjam pakaikan kepada pihak kedua (Kades Buttuada) selama proses perselisihan lokasi kantor desa.

2.Pihak pertama tdk akan melakukan penyegelan kantor desa selama proses pengurusan berjalan.

3.Pihak kedua bersedia memediasi tuntutan dari pihak pertama (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved