KRONOLOGI 7 Pemuda di Mamuju Rudapaksa Seorang Wanita Setelah Pesta Miras
Ketujuh pemuda tersebut menjalankan aksinya saat pesta minuman keras disebuah rumah Jl Kelapa, Kelurahan Binanga, Mamuju (14/1/2022).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap tindak pidana pemerkosaan.
Kasus tersebut melibatkan tujuh pemuda rudapaksa perempuan inisial N (19).
Bahkan dua diantara pemuda tersebut masih dalam kategori anak dibawah umur.
Ketujuh pemuda yang diduga pelaku pemerkosa tersebut inisial A (20), D (22), F (21), EB (20), Y (20), FB (16) dan BR (17).
Mereka bertujuh berhasil diamankan oleh unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju pada (15/1/2022) lalu.
Ketujuh pemuda tersebut menjalankan aksinya saat pesta minuman keras di sebuah rumah Jl Kelapa, Kelurahan Binanga, Mamuju (14/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Pinrang, Warga Polman Dikabarkan Meninggal di Tempat
Baca juga: 17 Tahun Mengabdi di Pemprov Sulbar, Erni dan 2.742 PTT Berharap Diakomodir PPPK
Salah satu pelaku inisial F bercerita mengenai seorang rekan perempuanya yang baru saja datang dari Mamuju Tengah.
Diselah cerita sambil nongkrong dibarengi minuman keras tersebut, muncul niat untuk merencanakan aksi pemerkosaan.
Akhirnya pelaku inisial F bergegas menjemput rekan perempuanya itu, untuk diajak gabung sekedar nongkrong.
Korban tiba di rumah yang berada di Jl Kelapa tersebut, sekitar pukul 23.00 WITA, lalu ikut nongkrong dengan para pelaku.
Korban sempat risih dan meminta untuk diantar pulang, namun para pelaku tak menghiraukan permintaan korban.
Setelah waktu memasuki pukul 01.00 Wita, (15/1/2022), enam pemuda tersebut meninggalkan korban dengan pelaku inisial A.
Pelaku tersebut mengajak korban untuk berhubungan intim.
Korban pun sontak menolak dan sempat meminta tolong, namun tak berdaya melawan pelaku yang menindihnya.
Setelah pelaku inisial A selesai, keenam pemuda lainya secara bergantian menyetubuhi korban secara paksa.
"Para tersangka dalam pengaruh minuman keras, ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban," terang Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, Jumat (21/1/2022).
Polis berangkat tiga balok itu, menjelaskan para pelaku dibawah pengaruh minuman keras secara bergiliran melakukan aksi pemerkosaan tersebut.
Bahkan dua diantara pelaku tersebut inisial A dan F menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Ketujuh pelaku berhasil ditangkap ditempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda pula.
Baca juga: 2.742 PTT Terancam Diberhentikan, Ombudsman Sulbar: Harusnya Ada Pendekatan Lebih Manusiawi
Baca juga: Sekjen PPP Sulbar, Tegaskan Saat Ini Fokus Penanganan Covid-19 Ketimbang Pilpres 2024
Pada (16/1/2022) Resmob berhasil menangkap lima pelaku, dan dua diantaranya menyerahkan diri.
Kini pelaku mendekam di Mapolresta Mamuju dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Untuk pelaku yang memiliki ide disangkakan pasal 285 dan 286 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP Pidana.
Sementara untuk enam pelaku lainya disangkakan pasal 285 dan atau 286 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Korban yang didampingi unit Pelayanan, Perempuan dan Anak (PPA), hasil visum mengalami luka robek pada bagian vital.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli