Pegawai Tidak Tetap

17 Tahun Mengabdi di Pemprov Sulbar, Reni dan 2.742 PTT Berharap Diakomodir PPPK

"Saya harap kami diperhatikan lebih baik lagi, kalau saya sudah lama mengabdi sejak 2005 lalu," kata Erni.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Pegawai Tidak Tetap (PTT) DKP Sulbar, A Reni Angraeni (baju merah). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - A Reni Angraeni sudah 17 tahun mengabdi di Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Namun, Reni terancam diberhentikan bersama 2.742 PTT lainnya atas kebijakan pemerintah pusat.

Mereka rencananya akan diberhentikan pada tahun 2023 dan akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya harap kami diperhatikan lebih baik lagi, kalau saya sudah lama mengabdi sejak 2005 lalu," kata alumni Jurusan Perikanan tersebut.

Ia, berharap ada pertimbangan lain dari pemerintah selain penghapusan atau diberhentikan.

Baca juga: 2.742 PTT Terancam Diberhentikan, Ombudsman Sulbar: Harusnya Ada Pendekatan Lebih Manusiawi

Baca juga: Gaji Tukang Belum Dibayar, Ruang UKS SMAN 1 Sampaga Mamuju Disegel

Mengingat, banyaknya PTT sudah mengabdi lama dan rata-rata sudah berkeluarga.

"Ditambah lagi banyak PTT memakai ijazah SMA masuk honor di Pemprov, kalau saya ijazah SPP jurusan Perikanan," ungkap Reni.

Saat ini, Reni bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar.

"Informasinya juga ijazah SMA tidak bisa ikut tes PPPK. Semoga ini menjadi perhatian agar kami bersama teman-teman lainnya bisa diakomodir," ungkap Reni.

Dia berharap PTT diutamakan diserap di PPPK nantinya.

Selain itu, setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendukungnya agar bisa diserap.

"Tetapi pimpinan kami juga tidak bisa buat apa-apa karena ini kebijakan pusat langsung. Semoga pemerintah mempertimbangkan kebijakannya," harapnya.

Pegawai BKD Sulbar menerima pemberkasan para PPPK guru tahap pertama dilingkup Pemprov Sulbar.
Pegawai BKD Sulbar menerima pemberkasan para PPPK guru tahap pertama dilingkup Pemprov Sulbar. (Tribun Sulbar / Hablu Hambali)

Reni juga berhapa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, DPR RI dan pemerintah daerah bersama-sama memperjuangkan PTT.

Terutama, bagi PTT yang menggunakan ijazah SMA dan sudah lama mengabdi.

"Rencana teman-teman akan ke DPRD konsultasi agar ada dukungan memperjuangkan PTT di pusat," bebernya.

Dia juga membeberkan selama menjadi PTT, mendapatkan gaji sebesar Rp 1.250.000 per bulan.

Ditambah, intensif perjalanan dinas saat keluar daerah.

"Sekali lagi semoga ini menjadi perhatian khusus pemerintah agar PTT tidak diberhentikan," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved