Haji dan Umrah
419 Jamaah Umrah Berangkat ke Tanah Suci, Wajib Karantina 7 Hari Saat Pulang ke Indonesia
Pemerintah tegaskan sebanyak 419 jamaah umrah asal Indonesia wajib menjalani karantina selama tujuh hari saat tiba di Indonesia.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah menegaskan 419 jamaah umrah yang telah berangkat ke Arab Saudi harus menjalani karantina selama tujuh hari saat tiba di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penularan varian baru virus corona yakni Omicron.
Mengingat, perjalanan ke Arab Saudi saat ini banyak membawa penularan varian baru virus corona yakni Omicron.
Setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan beberapa kali imbas dari pandemi Covid 19, sebanyak 419 jamaah umrah asal Indonesia akhirnya berangkat ke Tanah Suci, Sabtu (8/1/2022).
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, sebanyak 414 kasus Omicron di Indonesia penularannya paling banyak berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Baca juga: Pemerintah Buka Ibadah Umrah Hari Ini, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Baca juga: Polemik Pilkades Mamuju, Dosen Unsulbar: Ini Lumrah Saja, Riskan Dipolitisasi
Terbukti dengan angka positivity rate untuk kedatangan luar negeri yang menyentuh angka 13 persen.
"Jauh di atas positivity rate transmisi lokal yang 0,2 persen," ucap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menyebutkan bahwa negara yang menjadi penyumbang varian Omicron di Indonesia telah mengalami pergeseran.
Kini, pelaku perjalanan luar negeri dari Arab Saudi paling banyak membawa varian Omicron.
"Dan negara-negara yang paling tinggi sekarang bergeser pertama adalah Arab Saudi, kedua Turki, ketiga Amerika Serikat dan yang keempat adalah Uni Emirat Arab," bebernya.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)