TOTAL 16 Hari, Berikut Daftar Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
SKB tersebut diputuskan lewat Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 pada Rabu (22/09/2021).
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Tiga menteri bertanda tangan dalam SKB tersebut, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021,
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB tersebut menetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2022.
SKB tersebut diputuskan lewat Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 pada Rabu (22/09/2021).
Rakor ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari setkab.go.id.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022:
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih