Libur Nataru

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Pada Periode Libur Nataru

Pemerintah Indonesia batal menerapkan PPK M level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
kominfo.go.id
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode libur Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru).

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Januari hingga 2 Januari 2022.

Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berujar sejumlah aturan akan diterapkan sebagai penyesuaian atas aturan Nataru.

Penyesuaian aturan atas aturan Nataru

Tidak ada petugas di perbatasan Pinrang-Polman, di hari pertama perpanjangan PPKM Level 3, Selasa (3/8/2021).
Tidak ada petugas di perbatasan Pinrang-Polman, di hari pertama perpanjangan PPKM Level 3, Selasa (3/8/2021). (Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri)

Baca juga: PPKM Diperpajang Hingga 2 Pekan Kedepan, Daftar Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 & 4

Baca juga: Mamuju Kembali PPKM Level 3, Bagaimana Syarat Penerbangan di Bandara Tampa Padang?

Syarat perjalanan jarak jauh

Selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib melakukan vaksinasi dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap maupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, maka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Sedangkan bagi anak-anak, diperbolehkan melakukan perjalanan, namun dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Larangan perayaan Tahun Baru

Pemerintah akan menerapkan larangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, Pusat Perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

menyoal operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ucap Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut juga menegaskan jika pemerintah tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah di Indonesia.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved