PPKM Diperpajang Hingga 2 Pekan Kedepan, Daftar Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 & 4
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang hingga dua minggu kedepan.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, dan 1.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri jika PPKM di luar Jawa-Bali mulai berlaku tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.
Wilayah-wilayah luar Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4 sebanyak enam kabupaten atau kota.
Sedangkan, sebanyak 44 kabupaten atau kota menerapkan PPKM level 3 dan sebanyak 292 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 5-18 Oktober 2021, 6 Wilayah Masih PPKM Level 4
Baca juga: Pemerintah Uji Coba PPKM Level 1, Simak Penyesuaian Aktivitas PPKM Kali Ini
Dan untuk kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 1 wilayah luar Jawa-Bali ada sebanyak 44 daerah.
Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali yakni:
Aceh
Level 3 di Kab Aceh Timur, Kab Aceh Tengah, Kab Aceh Besar, Kab Simeulue, Kab Gayo Lues, dan Kota Banda Aceh.
Level 4 di Kab Pidie.
Sumatra Utara
Level 3 di Kota Binjai dan Kota Padang Sidempuan.
Sumatra Barat
Level 3 di Kab Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
Level 4 di Kota Padang.
Sumatera Selatan