Nataru 2021

Selama PPKM Level 3 di Momen Nataru, ASN DIlarang Cuti dan Keluar Daerah Mulai 20 Desember

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

Editor: Ilham Mulyawan
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi ASN saat upacara bendera, foto ini diambil sebelum Covid-19 muncul. Selama masa pemberlaluakn PPKM Level 3, ASN dilarang cuti dan keluar daera h( Sumber: KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO 

Pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti berikut:

1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. Penggunaan platform PeduliLindungi.

Sebagai informasi tambahan, pada SE tersebut tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved