Nataru 2021
Selama PPKM Level 3 di Momen Nataru, ASN DIlarang Cuti dan Keluar Daerah Mulai 20 Desember
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN-saat-upacara-bendera.jpg)
Pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti berikut:
1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;
2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;
4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
6. Penggunaan platform PeduliLindungi.
Sebagai informasi tambahan, pada SE tersebut tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru. (*)