UMP Sulbar Tak Naik, Pemerhati: Ekonomi Anjlok Pascagempa dan Pandemi Covid-19

Tercatat upah minimum di Sulawesi Barat tahun 2021 adalah Rp 2.678.863. Nilai ini juga akan berlaku tahun depan.

Penulis: Nasiha | Editor: Nurhadi Hasbi
kompas.com
ILUSTRASI Upah minimum provinsi atau UMP 

"Apalagi kita juga sudah terdampak bencana gempa ditambah Pandemi Covid-19 belum juga berakhir," ungkap Armon.

Sementara, penetapan UMP Sulbar menggunakan formula berdasarkan persentasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Selanjutnya, UMP Sulbar akan menjadi acuan pemerintah kabupaten menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sekedar tambahan informasi, nilai UMP tiga provinsi lain yang tak naik tahun depan, masing-masing ialah:

Sumatera Selatan sebesar angka Rp 3.043.111.

Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723.

Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.103.800. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved