Upah Minimum Provinsi

Lampaui Batas Atas, 4 Provinsi Ini Tak Akan Naikkan UMP 2022

Empat provinsi tak akan menaikkan UMP 2022 sebab telah lampaui batas atas penetapan UMP 2022.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
kompas.com
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

28. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

UMP 2022 Maluku-Papua

29. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530

30. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700

31. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600

Provinsi yang tak mengalami kenaikan UMP 2022

Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tinggi upah minimumnya yakni Rp 4.452.724

Sedangkan provinsi Jawa tengah menjadi yang paling rendah upah minimumnya, yaitu Rp 1.813.011.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," ucap Indah Anggoro Putri.

Indah Anggoro Putri menuturkan ada empat provinsi yang tak mengalami kenaikan upah minimum.

Hal ini lantara upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

Adapun keempat provinsi yang tak akan mengalami kenaikan upha minimum, yakni:

1. Sumatera Selatan Rp 3.144.446

2. Sulawesi utara Rp 3.310.723

3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved