UMP UMK
UMP-UMK Sulbar Tak Naik, Buruh Ngaku Upahnya Selama Ini Tak Sesuai yang Ditetepkan Pemerintah
Salah satu, buruh di Mamuju inisial IY mengaku gajinya per bulan selama ini tidak sesuai UMP yang ditetapkan pemerintah.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMP-UMK) di Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2022 diperkirakan tidak naik.
Penyebabnya, pandemi Covid-19 dan bencana gempa bumi 6,2 Magnitudo menghantam Sulbar 15 Januari 2021 lalu.
Sementara, tahun 2021 ditetapkan UMP sebesar Rp 2.678.863,10.
Sedangkan, UMK tahun 2021 di masing-masing kabupaten berpariasi dari Rp 2,7 juta hingga Rp 3 juta.
Namun, buruh dan pegawai di Sulawesi Barat mengaku tak merasakan penerapan upah sesuai UMP dan UMK.
Salah satu, buruh di Mamuju inisial IY mengaku gajinya per bulan selama ini tidak sesuai UMP yang ditetapkan pemerintah.
"Saya kerja dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita dengan gaji Rp 1,8 Juta saja," kata IY, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
Dia membeberkan bahwa gajinya per bulan terkadang tidak cukup membiayai kesehariannya bersama keluarga kecilnya.
Bahkan, kadang harus berutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya ada anak kecil dua. Ditambah cicilan rumah dan keperluan lainnya," bebernya.
Dirinya berharap UMP-UMK bisa naik dan sesuai diterapkan di lapangan.
Senada, salah satu pegawai swasta di Mamuju Irwan menyampaikan gaji diterimanya setiap bulan Rp 1.9 juta hingga Rp 2 juta.
"Gaji segitu di Mamuju tidak cukup, ditambah biaya hidup tinggi. Tapi disyukuri meski pas-pasan," ucap Irwan.
Dia juga berharap meskipun tidak ada peningkatan UMP-UMK tahun ini mestinya penerapannya sesuai di lapangan.
Pemerintah semestinya melakukan pemantauan di lapangan.
"Kadang kita takut bicara karena pasti akan dipecat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H Sudirman mengatakan, seharusnya pemerintah melihat kondisi di lapangan.
"Apalagi ini menyangkut masalah biaya hidup, maka perlu dipertimbangkan sekarang ini," kata Sudirman, saat ditemui di kantor DPRD, Selasa (16/11/2021).
Lanjutnya, meskipun tidak sama dengan standar nasional UMP-UMK diterapkan di Sulbar.
Namun, minimal mendekati standar nasional penerapan UMP-UMK.
"Jadi jangan lagi kita bicara soal ruang visikal, tapi melihat kondisi para pekerja di lapangan," ungkap Sudirman.
Terutama, para pekerja sawit di beberapa kabupaten perlu menjadi perhatian.
Mengingat, harga sawit semakin hari semakin naik di pasaran.
"Bukan hanya di perusahaan sawit, tetapi di perusahaan lainnya juga mestinya mengikuti standar UMP-UMK," tandasnya.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin