UMP UMK

Pemprov Sulbar Belum Tetapkan UMP, Kadis Tenagakerja: Menunggu Tanda Tangan Gubernur

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulbar H. Bahtiar mengatakan, penetapan UMP menunggu tandatangan dari Gubernur Ali Baal Masdar.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulbar H. Bahtiar saat ditemui di ruangannya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan Sulbar belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulbar H. Bahtiar mengatakan, penetapan UMP menunggu tandatangan dari Gubernur Ali Baal Masdar.

"Menunggu tanda tangan gubernur, sudah ada Surat Keputusan (SK), Insyaallah hari Senin (22/11/2021) sudah ditanda tangan," kata H Bahtiar kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Sabtu (20/11/2021).

Sebelumnya, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sulbar Armon mengatakan secepatnya akan disahkan UMP Sulbar.

"Kalau UMP kita belum disahkan, nanti tanggal 19 November 2021 baru disahkan dan kemudian disebar ke semua perusahaan dan kabupaten di Sulbar," kata Armon.

Begitupun, UMK belum ditetapkan karena akan mengacu pada penetapan UMP pemprov Sulbar.

Sementara, UMP tahun 2021 di Sulbar sebesar Rp 2.678.863,10 sen.

"Untuk UMK pemkab itu lebih tinggi dari UMP sekitar Rp 2,7 juta lebih," ungkap Armon.

Namun, kabupaten Pasangkayu UMK ditetapkan tahun 2021 sebesar Rp 3 juta.

Penyebabnya, ada pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasangkayu meningkat, seperti banyaknya perusahaan sawit di sana.

"Jadi UMK akan mereka tetapkan setelah UMP sudah kita tetapkan," jelasnya.

Selain itu, selama penerapan UMP-UMK di Sulbar tahun 2021 berbagai kendala dihadapi.

Perusahaan besar berjalan maksimal. Namun usaha mikro dan menengah di Sulbar tidak bisa mengikuti UMP dan UMK yang ditetapkan.

"Karena mungkin dari segi keuntungan usahanya, sehingga tidak bisa memenuhi itu," bebernya.

Apalagi, PP 36 tahun 2021 memberikan kewenangan terhadapa palaku UMKM bisa tidak mengikuti UMP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved