Kemendag Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng yang Kian Mahal, Kenaikan Harga CPO Jadi Penyebabnya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan penyebab kenaikan harga minyak yang kian mahal.

Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Minyak goreng kelapa di Pasar Lama Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah terus berupaya menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.

Hal itu dilakukan dengan meminta asosiasi dan produsen minyak goreng sawit untuk tetap memproduksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sderhana minimal hingga menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2022.

Pihak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga akan terus memantau pendistribusian minyak goreng dengan menggandeng asosiasi ritel modern agar minyak goreng kemasan sederhana mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kenaikan harga minyak goreng disebabkan harga internasional yang naik cukup tajam.

Kebutuhan minyak goreng secara nasional adalah sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya mencapai 8,02 juta ton.

Penjula minyak eceran di pasar baru Mamuju, Yuspali, Rabu (3/11/2021).
Penjula minyak eceran di pasar baru Mamuju, Yuspali, Rabu (3/11/2021). (Tribun Sulbar / Fahrun Ramli)

Baca juga: Harga Minyak Kelapa di Mamuju Naik Rp 16 Ribu Per Liter

Baca juga: Camat Tabulahan Mamasa Sebut Aktivitas Penyulingan Minyak Nilam Berdampak Buruk Pada Lingkungan

Pihak pemerintah mengungkapkan jika Indonesia merupakan produsen crude palmoil (CPO) terbesar, akan tetapi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO.

Sehingga ini berdampak kepada para produsen minya goreng dalam negeri yang harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang, yakni harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Dumai yang terkorelasi dengan harga pasar internasional.

Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikn harga internasional.

Tak hanya itu, kenaikan harga minyak goreng juga dipicu turunnya panen sawit pada semester ke dua.

Sehingga berdampak pada suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gngguan pada rantai distribusi industri minyak goreng.

Dan adanya kenaikan permintaan CPO untu pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B 30.

Tren Kenaikan harga CPO

Tren kenaikan harga CPO dimulai sejak Mei 2020 yang disebabkan karena turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil terbesar.

Rendahnya stok minyak nabati, seperti adanya krisis energi di Uni Eropa, Tiongkok, dan India yang menyebabkan negara-negera tersebut melakukan peralihan ke minyak nabati.

Faktor lainnya, adalah karena gangguan losgistik selama pandemi Covid 19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal.

Dari pantauan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harga minyak goreng rerata nasional saat ini untuk minyak goreng curah Rp 16.100/liter, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 16.200/liter serta minyak goreng kemasan premium seharga Rp 17.800/liter.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved