CPNS Sulbar 2021
PERKEMBANGAN Penyelidikan Kecurangan CPNS Sulbar 2021, Nasib Briyan Teguh Tosuly
Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan kecurangan CPNS 2021
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mendalami kasus kecurangan seleksi CPNS di Indonesia.
Tak terkecuali CPNS Sulbar 2021.
Sebelumnya ebredar adanya temuan kecurangan CPNS Sulbar 2021.
Tak main-main, 59 orang diduga kuat curang dalamn proses seleksi CPNS 2021.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan kecurangan CPNS 2021.
Adapun, tim penyidikan dibentuk merupakan gabungan dari berbagai instansi.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN RI, Satya Pratama, melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/10/2021).
"Penyilidikan masih berlangsung. Jadi belum bisa berkomentar," kata Satya.
Tim penyidikan diantaranya Panselnas, BKN dan K/L terkait.
Termasuk, tim dari BSSN dan BPPT ikut juga dalam penyidikan kasus dugaan kecurangan CPNS 2021.
"Disampaikan, kalau penyidikan sudah selesai," bebernya.
Sebelumnya, beredar surat edaran temuan ditujukan ke Menpan RB bahwa ada kecurangan di Sulbar.
Pelaksanaan di titik lokasi (tilok) Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Pasangkayu dan Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat).
Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri cost-sharing ini berlangsung pada 14-25 September
2021 lalu.
Tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan Lampiran Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Keamanan Informasi Pelaksanaan Seleksi CAT BKN Nomor FRM/OPR/029.

Laporan dugaan kecurangan berasal dari laporan Tim BKN pada 23 September 2021 dan media daring menunjukkan pengerjaan tidak wajar.
Satu PC dari tilok itersebut dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.
Hasil forensik menunjukan terdapat aplikasi remote Zoho Meeting (Zoho Assist) yang diinstall pada 12 September 2021.
Aplikasi ini terbukti dipakai pada saat pelaksanaan SKD pada tanggal 16 September 2021 Sesi I.
Peserta diduga mendapat bantuan dari pihak lain mendapat nilai tertinggal nasional, 510.
Dari hasil analisis ML, terdapat 40 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
Begitupun, di Mamasa terdapat 19 orang terlibat melakukan kecurangan.

Sanksi dari Kementerian
Lalu apa sanksi menanti 59 peserta CPNS 2021 terbukti curang tersebut?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyayangkan temuan kecurangan tersebut.
Menteri Tjahjo Kumolo meminta para peserta terbukti curang dengan bantuan dari luar diproses sesui hukum berlaku.
Tidak hanya sanksi administrasi, ia juga setuju agar peserta terlibat didiskualifikasi.
Sementara pegawai yang terlibat akan ditindak tegas.
"Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021) dikutip dari Kompas.com.