ATURAN Baru Jika Ingin Naik DAMRI, Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Kartu Vaksin

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik bus AKAP DAMRI wajib menunjukkan RT-PCR dan kartu vaksin.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
kompas.com
Syarat perjalanan naik bus DAMRI 

TRIBUN-SULBAR.COM - Perusahaan Otobus (PO) DAMRI mengikuti ketentuan terbaru pemerintah terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat selama masa pandemi Covid 19.

Adapun aturan baru itu mengikuti Adendum Surat Edaran atuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid 19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid 19.

Ketentuan terbaru tersebut mengatur syarat perjalanan darat terbaru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan.

Dalam peraturan terbaru untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi PeduliLindungi.

Bus DAMRI
Bus DAMRI (kompas.com)

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah: Naik Motor Atau Mobil dengan Jarak Minimal 250 Kilometer Wajib Tes Antigen

Baca juga: ATURAN Baru! Naik Pesawat di Bandara Tampa Padang Mamuju Bisa Pakai Swab Antigen

Akan tetapi, bagi penumpang yang tidak memiliki handphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, penumpang dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif rapid tes antigen dan kartu vaksin.

Sementara itu, khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, DAMRI tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Terdapat pula pengecualian bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin dengan tidak menunjukkan sertifikat vaksin.

Namun, pihak DAMRI mengimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan bagi penumpang dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR ataupun rapid tes antigen tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid 19 maka penumpang tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes)

Pemerintah mewajibkan operator transportasi untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat.

Untuk itu, prokes di Pool DAMRI maupun armada bus tetap diberlakukan, seperti berikut ini:

1. Pelanggan wajib untuk memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

2. Mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved