Aturan Baru Pemerintah: Naik Motor Atau Mobil dengan Jarak Minimal 250 Kilometer Wajib Tes Antigen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan aturan terbaru terkait perjalanan jarak jauh wajib melakukan tes antigen.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jarak jauh di masa pandemi Covid 19.
Perjalanan jarak jauh yang dimaksud adalah minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Para pelaku perjalanan wajib telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan menyertakan bukti surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perserorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Baca juga: ATURAN Baru! Naik Pesawat di Bandara Tampa Padang Mamuju Bisa Pakai Swab Antigen
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah: Syarat Penerbangan di Bandara Tampa Padang Mamuju Boleh Pakai Antigen
"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ucap Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
SE terbaru ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke luar daerah di luar Jawa dan Bali.
Sementara itu, pelaku pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa Bali, maka berlaku ketentuan yakni:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan
3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi
Sebagai informasi, aturan baru ini mulai diberlakukan dari dan ke Jawa Bali berlaku efektik mulai Rabu (27/10/2021) dan berlaku hingga batas yng ditenyukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
Budi Setiyadi, juga mengimbau agar pimpinan daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid 19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)