Soal Wajib PCR, Puan Maharani: Tarif Tes Jangan Sampai Lebih Mahal dari Harga Tiket Transportasi

Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan harga tes PCR jangn smpai lebih mahal dari harga tiket

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
dpr.go.id
Ketua DPR RI, Puan Maharani 

TRIBUN-SULBAR.COM – Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 Jawa Bali yang mensyaratkan penumpang wajib tes polymerase chain reaction (PCR) menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Meskipun kini pemerintah telah menurunkan telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam.

Akan tetapi, hal tersebut masih akan membebani rakyat mengingat harga tiket trasnportasi missal banyak yang lebih murah dari harga tes PCR.

Seperti, harga tiket kereta api yang berkisar Rp 75 ribu satu kali perjalanan. Begitu juga dengan tiket bus AKAP dan kapal laut.

“Saya kira kurang tepat bila kemudian warga masyarakat pengguna transportasi publik harus membayar lebih dari 3 kali lipat harga tiket untuk tes PCR,” ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Penumpang pesawat wajib melakukan Tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan
Penumpang pesawat wajib melakukan Tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan (muhammadiyah.or.id)

Baca juga: Harga PCR Lebih Mahal dari Tiket, Aktivis Ekonomi Mamuju: Hanya Sultan Bisa ke Makassar

Baca juga: Kembali Difungsikan, Mobil PCR Rp 3.5 M Dinkes Sulbar Hanya Dioperasikan di Labkesda

Kebijakan tes PCR bagi semua pengguna moda transportasu bertujuan untuk mengantisipasi gelombang baru Covid 19 khususnya jelasnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Akan tetapi, harga PCR jangan lebih mahal dari tiket transportasi publik yang mayoritas digunakan masyarakat.

Apabila harga tes PCR lebih mahal dari tiket transportasi missal yang masyoritas digunakan masyarakat, maka akan terjadi diskiriminasi terhadap warga masyarakat.

“Apakah artinya masyarakat yang mampu membayar tiket perjalanan, namum yang tidak mampu membayar tes PCR, lantas tidak berhak melakukan perjalanan?”

“Hak mobilitas tidak boleh dibatasi oleh mampu tidaknya warga membayar tes PCR,” jelasnya.

Fasilitas Kesehatan di Daerah

Menyoal fasilitas kesehatan di daerah, Puan merasa jika semua fasilitas kesehatan di daerah beum mumpuni untuk melakukan tes PCR yang dijadikan syarat waji bagi semua moda transportasi.

Lebih lanjut, ia menyarankan bila tes PCR sebaiknya digunakan sebagai alat diagnosa Covid 19.

Sedangkan untuk proses skrinning bisa dilakuakn dengan tes antigen ditambah dengan optimalisasi aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi ini kan dibuat untuk mengetahui status seseorang. Sehrusnya ini yang dimaksimalkan,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved