Jadi Bandar Togel, Pria Asal Kalukku Mamuju Ini Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Dari hasil penangkapan, juga diamankan sejumlah barang bukti, seperti daftar catatan omset togel.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
Dokumentasi Polres Mamuju
Tersangka KR (32) pelaku judi togel sata diamankan di Polres Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Polresta Mamuju kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana perjudian.

Pelaku tersebut adalah bandar perjudian jenis kupon putih atai biasa disebut togel.

Tersangka inisial KR (32) warga Dusun Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Baca juga: Diintai Selama Dua Hari, 2 Terduga Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Mamasa

Tugas pelaku sebagai pengumpul atau bandar judi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan warga Dusun Tasiu, resah atas perjudian tersebut.

Baca juga: Polda Sulbar Ungkap 12 Kasus Judi Online di 6 Kabupaten dengan 19 Tersangka

"Berawal dari laporan warga sekitar, bahwa ada aktifitas perjudian yang meresahkan warga lainya," kata AKP Pandu Arief Setiawan kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (25/10/2021).

Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, menyelidiki laporan tersebut.

Lalu melakukan pengerebekan di Dusun Tasiu, pada Minggu (24/10/2021) malam.

"Warga berhamburan ketika petugas datang secara tiba-tiba," kata AKP Pandu Arif Setiawan.

Namun Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga bandar judi.

Dari hasil penangkapan, juga diamankan sejumlah barang bukti, seperti daftar catatan omset togel.

Kini pelaku diamankan di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Binanga, Mamuju.

Guna penyelidikan lebih lanjut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved