Judi Online
Diintai Selama Dua Hari, 2 Terduga Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Mamasa
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, kronologi penangkapannya dimulai pada pukul 12.00 Wita.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/terduga-pelaku-judi-online-diamankan-unit-resmob-satreskrim-polres-mamasa.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dua terduga pelaku Judi Online di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan Unit Resmob, Satreskrim Polres Mamasa.
Terduga pelaku Judi Online tersebut inisial B (47) dan LD (62).
Kedua pelaku diamankan setelah diintai selama dua hari oleh Unit Resmob, Satreskrim Polres Mamasa.
Setelah diintai, Satreskrim berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku pada Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Tes Swab PCR Belum Keluar, Penumpang Wings Air di Bandara Tampa Padang Batal Terbang
Baca juga: VIDEO: Kondisi Pantai Tamo Majene, Dipenuhi Sampah Plastik
Kedua terduga diamankan Resmob di Kecamatan Tawalian.
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, kronologi penangkapannya dimulai pada pukul 12.00 Wita.
Setelah mengetahui keberadaan terduga, Satreskrim melakukan penangkapan terhadap terduga B di Lingkungan Tatoa, Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian.
Sekira pukul 13.00, Satreskrim Polres Mamasa berhasil mengamankan terduga pelaku B.
Kata dia, pada kasus ini B berlaku sebagai agen judi online jenis togel.
Di mana peran B mengumpulkan nomor togel dari warga yang hendak memasang togel.
Baca juga: VIDEO: Kondisi Pantai Tamo Majene, Dipenuhi Sampah Plastik
Setelah mengamankan terduga pelaku inisial B, Satreskrim lakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, Satreskrim berhasil mengungkap nama pelaku lain.
Tak berselang lama, Resmob menangkap terduga pelaku lainnya inisial LD, yang berperan sebagai pemasang togel.
LD diamankan pada pukul 17.00 Wita di Lingkungan Tatoa, Kelurahan Tawalian.
Keduanya sempat diamankan di Mapolres Mamasa.