Pencuri Mamuju
4 Pencuri Brankas J&T Mamuju Terancam Pidana 9 Tahun Penjara
"Empat hari setelah dipecat, kejadian pencurian itu ia lakukan bersama tiga kawanya," kata AKP Pandu Arif Setiawan kepada Tribun-Sulbar.com.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
Bersama dua pelaku lainya ia berhasil masuk dalam kantor J&T lalu memboyong berankas berisi uang.
Dua pelaku lainya menuggu di mobil depan kantor J&T.
Berangkas berisi uang senilai Rp 144 juta di bagi rata dengan empat pelaku yang kini jadi tersangka.

HSN mendapat bagian senilai Rp 31 juta, MMT mendapat bagian senilai Rp 20 juta.
Sedangkan AGS mendapat bagian senilai Rp 32 juta dan RDP mendapat bagian senilai Rp 30 juta.
Sehingga total uang yang sudah dipakai pelaku untuk foya-foya senilai Rp 118 juta.
Kronologi penangkapan dari hasil olah tempat kejadian perkara di kantor J&T mendapat titik terang.
Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, melacak bukti yang mengarah ke salah satu tersangka.
Mantan karyawan J&T ditangkap disebuah kos Jl Diponegoro Kelurahan Kerema Mamuju.
Sedangkan pelaku lainya ditangkap di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Kini empat tersangka tersebut mendekam di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli