Pencuri Mamuju

4 Pencuri Brankas J&T Mamuju Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

"Empat hari setelah dipecat, kejadian pencurian itu ia lakukan bersama tiga kawanya," kata AKP Pandu Arif Setiawan kepada Tribun-Sulbar.com.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun
Polresta Mamuju saat merilis pencuri kantor cabang J&T Cabang Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaku tindak pidana pencurian brankas J&T Cabang Mamuju terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dasar dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan ialah menggunakan profesi atau jabatan dalam memuluskan aksi pencurian.

Aksi pencurian dilakukan lebih dari dua orang pelaku dan pada waktu malam hari.

Satu diantara pelaku yang menjadi tersangka merupakan mantan karyawan J&T Cabang Mamuju.

Polresta Mamuju saat merilis pencuri kantor cabang J&T Cabang Mamuju
Polresta Mamuju saat merilis pencuri kantor cabang J&T Cabang Mamuju (Fahrun)

Serta aksi pencurian tersebut dilakukan pada pukul 02.13 Wita dini hari (23/7/2021) lalu.

Sehingga pasal yang menjerat empat tersangka ialah 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

"Pelaku menggunakan kunci duplikat untuk membobol brankas kantor J&T," kata AKP Pandu Arif Setiawan kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/10/2021).

Inisial empat tersanka tersebut, ialah HSN (24), MMT (33), AGS (28) dan RDO (23).

Baca juga: Mantan Karyawan J&T Mamuju Otak Pencurian, Duplikat Kunci Kantor Sebelum Dipecat

Baca juga: Berikut 3 Amalan Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Jumat Termasuk Bacaan Surah Al Kahfi

Pelaku inisial HSN (24) adalah supir mobil pengantar barang J&T Cabang Mamuju.

Ia berperan sebagai otak pencurian brankas di kantor J&T Mamuju, Jl Pababari, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.

Merupakan mantan karyawan J&T Cabang Mamuju.

Dia dipecat karena dua hari tidak masuk kantor.

Sebelum dipecat ia sempat mencuri kunci kantor J&T lalu diduplikat.

"Empat hari setelah dipecat, kejadian pencurian itu ia lakukan bersama tiga kawanya," kata AKP Pandu Arif Setiawan kepada Tribun-Sulbar.com.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved