BLT

BLT UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2021, Simak Syarat Penerima & Cara Pencairan di BRI

Perpanjangan waktu untuk pencairan BLT UMKM 2021 sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK RI.

Editor: Hasrul Rusdi
Tribun Timur / Nurhadi
Bupati Mamuju Hj Sitti Sutinah Suhardi mengunjungi stand pameran produk unggulan UMKM di waterpark Grand Maleo Mamuju. 

Syarat Penerima

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Pemerintah Masih Salurkan BLT Subsidi Upah Karyawan, Cek Penerima di kemnaker.go.id

Baca juga: Penyaluran KUR BRI di Mateng Tembus Rp 61 Miliar, Didominasi Petani Kelapa Sawit

Penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.

Perlu diingatkan, setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.

Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021.

BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.(*)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved