Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Ketua Umum PMII Mamuju Minta Kapolri Evaluasi Anggotanya
Menurut Hassanal, tindakan polisi yang membanting mahasiswa harus dipertanggungjawabkan dan meminta Kapolri mengevaluasi anggotnya.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Muhammad Hassanal Martullah mengecam tindakan pihak kepolisan terhadap mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Dalam aksi tersebut salah satu oknum Polisi melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap salah satu mahasiswa.
Menurut Hassanal, tindakan polisi yang membanting mahasiswa harus dipertanggungjawabkan dan meminta Kapolri mengevaluasi anggotnya.
Menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan aktivitas yang legal dan di dilindungi oleh konstitusi (konstitusional).
Baca juga: Mahasiswa Unsulbar Bahagia Kuota Internet Kemdikbud 15 GB Cair
Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Smackdown Mahasiswa, HMI MPO Mamuju: Harusnya Jadi Pelindung

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Pihak keamanan yang dianggap sebagai pengayom masyarakat dan sebagai citra penegak hukum itu telah mencoreng nama baik instusi kepolisan dan amanah undang-undang," ujarnya kamis (14/10/2021).
Ia menjelaskan, dalam peraturan kapolri No 16 Tahun 2006 tentang pendoman pengedalian massa itu jelas bahwa massa aksi harus dilundungi.
"Seheboh apapun kondisinya mestinya pihak keamanan harus tetap manusiawi dan tidak boleh represif dan berbuat layaknya premanisme," jelasnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Sulawesi Barat khusunya di Kabupaten Mamuju.
"Karena aksi unjuk rasa adalah kontrol sosial yang wajib dilakukan oleh mahasiswa," sebutnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman