IMM Mamuju

Unjuk Rasa di Polda Sulbar, Berikut 7 Tuntutan IMM Cabang Mamuju

Unjuk rasa mengecam tindakan represif oknum kepolisian terhadap Ketua DPD IMM Sulawesi Utara.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TribunSulbar.com/Fahrun
Massa Aksi IMM Cabang Mamuju tertahan di gerbang utama Polda Sulbar, Rabu (29/9/2021) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ikatan Mahasiswa Muhammadya (IMM) Cabang Mamuju, melakukan unjuk rasa di Mapolda Sulbar, Rabu (29/9/2021).

Unjuk rasa mengecam tindakan represif oknum kepolisian terhadap Ketua DPD IMM Sulawesi Utara.

Pengunjuk rasa menyampaikan 7 poin tuntutan kepada Polda Sulbar.

Ketua IMM Cabang Mamuju Irfandi mengatakan kepolisian sebagai abdi negara harus mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.

Irfandi mengaku kecewa dengan Polda Sulbar yang tak menemui mereka.

"Kami kecewa dengan pihak kepolisian Sulbar, karena tak ada satupun menemui massa aksi," kata Irfandi kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (29/9/2021).

Dia pun mengaku akan kembali turun aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi hingga pihak Polda Sulbar menemui mereka.

"Unjuk rasa ini dilakukan secara serentak IMM seluruh Indonesia, mengecam tindakan refresif kepolisian terhadap Ketua IMM Sultra," pungkasnya.

Berikut tujuh tuntutan IMM Cabang Mamuju terhadap Polda Sulawesi Barat.

1. Mengutuk dan mengecam keras segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh aparat kepolisiaan.

2. Memperingati penembakan IMM Mawan Randi, kami meminta keadilan serta mengusut tuntas 2 tahun penembakan IMM Mawan Randi.

3. Usust tuntas pelaku pemukulan ketua DPD IMM Sultra oleh aparat kepolisian dan diproses hukum sebagaimana mestinya.

4. Mendesak Polda Sulbar untuk menyurati Polri dalam pencopotan Kapolda Sultra.

5.Serta ikut menyuarakan aksi solidaritas IMM tethadap dukungan pencopotan Kapolda Sultra melalui media sosial.

6. Meminta kepada Polda Sulbar untuk menertibkan anggotanya agar kasus serupa tidak terjadi di tanah mala'bi.

7. Meminta kepada Kapolda Sulbar untuk mengistruksikan setiap anggotanya dapat mengayomip serta memberi perlindungan setiap warga yang merasa ter intimidasi, sesuai dengan UU tahun 2002. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved