Aparatur Sipil Negara Boleh WFO Asal Sudah Divaksinasi, Maksimal 50 Persen Untuk Sektor Esensial
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diperbolehkan untuk melakukan work from office (WFO).
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan terbaru sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
Peraturan terbaru yang dikeluarkan tersebut mengaturaturan work from office (WFO) yang diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid 19.
Aturan ini berlaku bagi semua ASN yang berada di Jawa-Bali ataupun di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Majene PPKM Level 3: ASN WFO Maksimal 50 Persen
Baca juga: Pemprov WFH, Hatta Kainang: Paripurna Hak Interpelasi Tetap Jalan, Gubernur Harus Hadir
"Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawa yang telah divaksinasi," ucap Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB.
Seperti yang diketahui sebelumnya,jika oemerintah membagi layanan pemerintah menjadi tiga bagian, yaitu sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.
Peraturan WFO
WFO di luar Jawa-Bali
Dikutip dari setkab.go.id pada Sabtu (25/9/2021), bagi instansi yang berada di wilayah luar Jawa-Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning
Sedangkan, daerahnya yang berada di zona oranye dan merah diberlakukan WFO 25 persen.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4, wFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai.
Dengan catatan bahwa WFO diprioritaskan WFO bagi pegawai yang telah divaksin Covid 19.
Sedangkan untuk instansi sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.
WFO di Jawa-Bali
Peraturan WFO untuk wilayah Jawa-Bali khususnya pada pemerintah non-esensial dengan PPKM level 4 diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.
Akan tetapi, jika berada di level 3 maka WFO dilakukan 25 persen pegawai.