Aparatur Sipil Negara Boleh WFO Asal Sudah Divaksinasi, Maksimal 50 Persen Untuk Sektor Esensial
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diperbolehkan untuk melakukan work from office (WFO).
Penulis: Al Fandy Kurniawan | Editor: Muhammad Husain Sanusi
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan terbaru sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
Peraturan terbaru yang dikeluarkan tersebut mengaturaturan work from office (WFO) yang diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid 19.
Aturan ini berlaku bagi semua ASN yang berada di Jawa-Bali ataupun di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Majene PPKM Level 3: ASN WFO Maksimal 50 Persen
Baca juga: Pemprov WFH, Hatta Kainang: Paripurna Hak Interpelasi Tetap Jalan, Gubernur Harus Hadir
"Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawa yang telah divaksinasi," ucap Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB.
Seperti yang diketahui sebelumnya,jika oemerintah membagi layanan pemerintah menjadi tiga bagian, yaitu sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.
Peraturan WFO
WFO di luar Jawa-Bali
Dikutip dari setkab.go.id pada Sabtu (25/9/2021), bagi instansi yang berada di wilayah luar Jawa-Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning
Sedangkan, daerahnya yang berada di zona oranye dan merah diberlakukan WFO 25 persen.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4, wFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai.
Dengan catatan bahwa WFO diprioritaskan WFO bagi pegawai yang telah divaksin Covid 19.
Sedangkan untuk instansi sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.
WFO di Jawa-Bali
Peraturan WFO untuk wilayah Jawa-Bali khususnya pada pemerintah non-esensial dengan PPKM level 4 diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.
CPNS Sulbar 2021
CPNS Pemprov Sulbar
formasi CPNS Sulbar
pendaftaran CPNS Sulbar 2021
cpns 2021 guru
cpns 2021 sma
CPNS Kejaksaan RI
Hari Gizi Nasional, Dokter Emy Ingatkan Bahaya Asap Rokok untuk Ibu Hamil dan Balita |
![]() |
---|
3 Pilar Persib Tidak Main Lawan Borneo FC, Luis Milla Siap Geser PSM Dipuncak Klasemen |
![]() |
---|
BUKA 26 Januari, Begini Cara Daftar hingga Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Ada Korban, Pawang Buaya di Mamuju Tengah Minta Habitat Buaya Tidak Diganggu |
![]() |
---|
Lirik Lagu Amin Paling Serius Dinyanyikan Salma Hipnotis Juri Indonesian Idol |
![]() |
---|