PPKM Majene

Majene PPKM Level 3: ASN WFO Maksimal 50 Persen

Jumlah ASN berdinas di kantor (Work From Office) dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai masing-masing unit kerja.

Penulis: Nasiha | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Timur / Nurhadi
Bupati Majene H Andi Achmad Syukri Tammalele diwawancarai usai dilantik di Rujab Gubernur Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kabupaten Majene masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 26 tahun 2021 terkait PPPKM level 3, level 2 dan level 1 tertanggal 25 Juli 2021.

Menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Majene melakukan pembatasan jumlah ASN bekerja dari kantor

Ini sesuai Surat Edaran Bupati Majene Nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan atas surat edaran nomor 18 tahun 2021 tentang peningkatan kewaspadaan risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majene.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sulbar Melonjak, Sehari 169 Positif dan 4 Meninggal

Baca juga: 5 Fakta Resepsi Pernikahan Adik Kandung Bupati Mamuju di Masa PPKM Level 3

Jumlah ASN berdinas di kantor (Work From Office) dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai masing-masing unit kerja.

Aturan itu berlaku tanggal 2 - 7 Agustus 2021.

Sedangkan, pegawai di lingkup Dinas Kesehatan pengaturan work from office disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Termasuk, petugas lapangan dinas perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan maupun pegawai yang termasuk bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majene.

Selain itu, resepsi pernikahan juga diatur.

Resepsi pernikahan dilaksanakan tanpa makan/minum di tempat.

Pelayanan makan/minum dilakukan dengan pembagian dos untuk dikonsumsi di rumah.

Surat Edaran Bupati Majene
Tangkapan layar surat edaran Bupati Majene Anda Achmad Syukri terkait penganturan work from office

Panitia acara melakukan setting ruangan tanpa kursi pengunjung dan membuat alur jalan masuk keluar terpisah.

Pemberian selamat kepada mempelai tidak ada kontak fisik.

Foto bersama dengan mempelai memperhatikan jarak.

Terkait kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring dilaksanakan dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved