Aparatur Sipil Negara Boleh WFO Asal Sudah Divaksinasi, Maksimal 50 Persen Untuk Sektor Esensial
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diperbolehkan untuk melakukan work from office (WFO).
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
Sedangkan untuk wilayah dengan PPKM level 2 WFO diberlakukan kepada 50 persen pgawai.
Tak hanya itu, bagi instansi di sektor esensial yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa-Bali diberlakukan maksimal 50 persen pegawai.
Dan untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2 WFO diberlakukan maksimal 75 persen jumlah pegawai.
Selain itu, instansi pemerintah di sektor kritikal diberlakukan WFO dengan maksimal100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Syarat WFO
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.
Dan sudah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 2 Tahun 2021, yaitu:
- Memastikan ASN telah divaksinasi Covid 19
- Mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah dan pengunjung dalam kantor
- Disiplin menerapkan prokes
SE tersebut berlaku sampai dengan barakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid 19.
"Pada saat SE ini mulaiberlaku, SE Menteri PANRB Nomo 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid 19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)