Aparatur Sipil Negara Boleh WFO Asal Sudah Divaksinasi, Maksimal 50 Persen Untuk Sektor Esensial

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diperbolehkan untuk melakukan work from office (WFO).

Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
setkab.go.id
Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan terbaru sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).

Peraturan terbaru yang dikeluarkan tersebut mengaturaturan work from office (WFO) yang diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid 19.

Aturan ini berlaku bagi semua ASN yang berada di Jawa-Bali ataupun di luar Jawa-Bali.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris ikuti rapat monitoring dan evaluasi penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Sulawesi via zoom, Jumat (13/8/2021).
Sekprov Sulbar Muhammad Idris ikuti rapat monitoring dan evaluasi penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Sulawesi via zoom, Jumat (13/8/2021). (Nurhadi Hasbi/Tribun-Sulbar.com)

Baca juga: Majene PPKM Level 3: ASN WFO Maksimal 50 Persen

Baca juga: Pemprov WFH, Hatta Kainang: Paripurna Hak Interpelasi Tetap Jalan, Gubernur Harus Hadir

"Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawa yang telah divaksinasi," ucap Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB.

Seperti yang diketahui sebelumnya,jika oemerintah membagi layanan pemerintah menjadi tiga bagian, yaitu sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.

Peraturan WFO

WFO di luar Jawa-Bali

Dikutip dari setkab.go.id pada Sabtu (25/9/2021), bagi instansi yang berada di wilayah luar Jawa-Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning

Sedangkan, daerahnya yang berada di zona oranye dan merah diberlakukan WFO 25 persen.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4, wFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai.

Dengan catatan bahwa WFO diprioritaskan WFO bagi pegawai yang telah divaksin Covid 19.

Sedangkan untuk instansi sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

WFO di Jawa-Bali

Peraturan WFO untuk wilayah Jawa-Bali khususnya pada pemerintah non-esensial dengan PPKM level 4 diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.

Akan tetapi, jika berada di level 3 maka WFO dilakukan 25 persen pegawai.

Sedangkan untuk wilayah dengan PPKM level 2 WFO diberlakukan kepada 50 persen pgawai.

Tak hanya itu, bagi instansi di sektor esensial yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa-Bali diberlakukan maksimal 50 persen pegawai.

Dan untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2 WFO diberlakukan maksimal 75 persen jumlah pegawai.

Selain itu, instansi pemerintah di sektor kritikal diberlakukan WFO dengan maksimal100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

Syarat WFO

Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Dan sudah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 2 Tahun 2021, yaitu:

- Memastikan ASN telah divaksinasi Covid 19

- Mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah dan pengunjung dalam kantor

- Disiplin menerapkan prokes

SE tersebut berlaku sampai dengan barakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid 19.

"Pada saat SE ini mulaiberlaku, SE Menteri PANRB Nomo 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid 19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Baca juga artikel lainnya terkait aturan PPKM Polman

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved